Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

AD / ART Ikatan MAhasiswa Nibong

Rabu, 18 Juli 2012

Share this history on :

M U K K A D I M A H
Bahwa pada hakekatnya Mahasiswa Indonesia adalah manusia, pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus ikut serta memikul tanggung jawab nusa dan bangsanya untuk melaksanakan tugas suci kearah tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Bahwa Mahasiswa Indonesia yang bercita-cita luhur haruslah memberikan segenap pikiran dan tenaganya pada negara dan bangsanya dengan tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kelancaran studinya.
Bahwa hanya kekuatan mahasiswa Indonesia yang digalang dengan baik dan didasari oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 serta berpegang teguh pada nilai-nilai Agama, Sosial dan Budaya merupakan potensi yang besar bagi kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
Dan demi tercapainya tujuan tersebut, kekuatan mahasiswa Indonesia khususnya yang berada di Aceh wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,  digalang dalam suatu organisasi dengan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal di bawah.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Nibong yang disingkat dengan IMN.
Pasal 2
Waktu
IMN didirikan di Banda Aceh pada tanggal 28 Oktober 2003 untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
IMN berkedudukan di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.


BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Bentuk
Ikatan Mahasiswa Nibong berbentuk Organisasi paguyuban.
Pasal 5
Azas
Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) berazaskan Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan.
Pasal 6
Sifat
Ikatan Mahasiswa Nibong adalah suatu organisasi yang bersifat umum, tak berdasar suatu ideologi politik apapun selain Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Ikatan Mahasiswa Nibong memiliki maksud sebagai berikut:
a) Menggalang dan mempersatukan segenap pikiran dan tenaga mahasiswa Indonesia untuk menyumbangkan dharma baktinya bagi kemajuan negara dan bangsa tanpa meninggalkan rasa cinta dan setia kepada Almamater.
b)     Menanam dan memupuk rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa umumnya, yang berada di Kecamatan Nibong khususnya.
c)    Menanam dan memupuk rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa untuk membina masyarakat yang adil, damai dan sejahtera atas dasar persahabatan serta persamaan derajat seluruh umat manusia.

d)  Menanam dan memupuk rasa cinta mahasiswa terhadap masyarakat serta tanah air untuk dapat membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan segenap ilmu pengetahuan mahasiswa.
e)  Menjalin kerja sama antar mahasiswa dalam memberikan kontribusi dan pelayanan sosial terhadap masyarakat.
f)      Membantu upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam program pembangunan masyarakat.
Pasal 8
Tujuan
Ikatan Mahasiswa Nibong mempunyai tujuan sebagai berikut:
a)      Terbentuknya suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa khususnya yang berdomisili di Kecamatan Nibong dan kabupaten Aceh Utara.
b)      Tercipta jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa yang kuat dalam upaya membina dan memajukan masyarakat.
c)      Tumbuhnya rasa cinta yang besar dalam jiwa mahasiswa terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah besar yang disingkat dengan ( MUBES ).
BAB V
PEMBENDAHARAAN DAN USAHA
Pasal 10
Perbendaharaan
(1)   Perbendaharaan organisasi terdiri dari :
a)         Benda yang tak bergerak
b)         Benda yang bergerak
c)         Keuangan

(1)   Sumber dana Ikatan Mahasiswa Nibong.
a)         Donatur umum
b)         Proposal
c)         Sumber dana lain-lain yang sah
Pasal 11
Usaha
(1)   Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat serta kegiatan-kegiatan negara untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia, khususnya untuk masyarakat Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
(2)   Memperhatikan dan mengurus kepentingan kesejahteraan dan studi anggota-anggota khususnya dan mahasiswa Indonesia pada umumnya.
(3)   Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi lain untuk mengadakan kerjasama.
(4)   Lain-lain usaha yang sah serta tak bertentangan dengan AD-ART demi kepentingan masyarakat.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
  1. Dewan Pembina.
  2. Dewan Presidium.
  3. Anggota.
Pasal 13
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Ikatan Mahasiswa Nibong terdiri dari:
  1. Badan pembimbing terdiri atas: Dewan Pembina, Dewan Presidium.
  2. Badan pimpinan terdiri atas: Ketua umum dan Ketua Divisi.
  3. Badan pelengkap terdiri atas: Anggota aktif.
  4. Badan pendukung terdiri atas: Anggota pasif.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
(1)   Anggota Ikatan Mahasiswa Nibong adalah Mahasiswa/i yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang terbagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif.
(2)   Anggota aktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah mahasiswa/i yang tergabung dalam struktur IMN dan disahkan oleh pihak Kecamatan.
(3)   Anggota pasif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah mahasiswa/I yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang tidak menjadi anggota aktif.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak
  1. Dewan Pembina.
    1. Dewan Pembina mempunyai hak bicara dan bersuara.
    2. Dewan Pembina mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kegiatan yang dilakukan oleh IMN.
  2. Dewan presidium.
    1. Dewan Presidium mempunyai hak bicara dan bersuara.
    2. Dewan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kegiatan yang dilakukan oleh IMN.
    3. Dewan presidium mempunyai hak untuk menegur dan memperingatkan kesalahan yang dilakukan oleh anggota IMN.
  3. Anggota Aktif.
    1. Anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak bersuara.
    2. Anggota aktif mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
    3. Anggota aktif mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang perkembangan organisasi IMN.
    4. Anggota aktif mempunyai hak mendapat pertolongan untuk mengatasi segala kesulitan dalam melaksanakan tugas-tugas IMN.
    5. Anggota Pasif.
      1. Anggota pasif mempunyai hak bicara.
      2. Anggota pasif mempunyai hak untuk memilih.
      3. Anggota pasif mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang perkembangan organisasi IMN.
      4. Anggota pasif berhak membantu segala kegiatan yang diadakan oleh IMN.
Pasal 16
Kewajiban
  1. Dewan Pembina.
    1. Dewan Pembina mempunyai kewajiban untuk membina IMN.
    2. Dewan Pembina mempunyai kewajiban untuk membantu dan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang dilakukan IMN, yang tidak bertentangan dengan segala peraturan dan kaidah dalam masyarakat.
  2. Dewan presidium.
    1. Dewan Presidium mempunyai kewajiban untuk membina IMN.
    2. Dewan Presidium mempunyai kewajiban untuk membantu, mendukung serta memberi bimbingan penuh untuk kelancaran kegiatan yang dilakukan IMN, yang tidak bertentangan dengan segala peraturan dan kaidah dalam masyarakat.
  3. Anggota Aktif.
    1. Anggota aktif  mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap AD/ART yang ditetapkan IMN.
    2. Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
    3. Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk ikut aktif dalam memajukan IMN dan melaksanakan tugas-tugas dari setiap kegiatan IMN.
    4. Anggota aktif mempunyai kewajiban hadir disetiap rapat dan kegiatan yang diselenggarakan oleh IMN.
    5. Setiap anggota aktif wajib taat dan patuh pada putusan Badan Pimpinan.


BAB IX
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 17
Musyawarah Besar ( MUBES )
Musyawarah besar merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Nibong yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 tambah  1 dari seluruh anggota aktif.
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB )
Dalam keadaan luar biasa yang mendesak Ikatan Mahasiswa Nibong dapat mengadakan Musyawarah Luar Biasa atas usulan 1/2 tambah  1 anggota aktif.
BAB X
R A P A T
Pasal 19
  1. Rapat Kerja.
  2. Rapat Evaluasi.
  3. Rapat Badan Pimpinan.
  4. Rapat Kepanitiaan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 21
Pembubaran
Ikatan Mahasiswa Nibong dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
BAB XII
Pasal 22
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
SIFAT
Pasal 1
(1)   Ikatan Mahasiswa Nibong adalah organisasi lokal, berdiri sendiri serta tak mempunyai hubungan organisasi yang mengikat dengan suatu organisasi atau golongan lain.
(2)   Ikatan Mahasiswa Nibong tidak terikat oleh keyakinan atau ideologi apapun serta menghargai dan menghormati agama maupun keyakinan politik masing-masing anggota selama tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta garis-garis pokok kebijaksanaan Ikatan Mahasiswa Nibong.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang organisasi terdiri dari :
1. Warna: Hijau, putih dan hitam
2. Gambar:   
  1. Bintang lima
  2. Pita
Pasal 3
Makna dari Lambang organisasi:
  1. Warna:
  1. Hijau melambangkan kehidupan, kesegaran, kegairahan yang abadi dari mahasiswa.
  2. Putih, melambangkan kesucian.
  3. Hitam melambangkan keteguhan.
  1. Gambar:
  1. Bintang lima melambangkan suatu cita-cita yang tinggi yang hendak diwujudkan.

  1. Pita dengan simpul dikanan kirinya melambangkan persahabatan serta kekeluargaan yang erat.

Pasal 4
Lambang organisasi diwujudkan dalam bentuk:
  1. Bintang lima, dengan warna dasar hijau dan tulisan putih dan hitam.
  2. Pita / cordon, dengan warna hijau.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi IMN dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Musyawarah Besar adalah organ yang tertinggi dalam IMN.
  2. Badan Pimpinan adalah badan pelaksana yang tertinggi dalam IMN.
  3. Badan pelengkap adalah organ pelaksana pembantu dalam IMN.
  4. Badan pendukung adalah organ pelaksana pendukung dalam IMN.
Pasal 6
(1)   Badan Pimpinan bekerja selama 2 tahun dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar.
(2)   Badan Pimpinan harus membuat program serta rencana anggaran belanja yang didasari oleh garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar, sebagai pegangan menjalankan kehidupan organisasi selama masa jabatannya.
(3)   Badan Pimpinan berhak membentuk badan-badan pelengkap untuk membantu pelaksanaan programnya.
(4)   Badan Pimpinan berhak mengadakan redressing selama masa kerjanya dengan maksud memperlancar/meningkatkan effisiensi kerja untuk memenuhi programnya.
Pasal 7
Badan Pimpinan bekerja menjalankan kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Mubes dibantu oleh Badan-Badan Pelengkap.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1)   Anggota aktif yaitu anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)         Warga Negara Indonesia.
b)         Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa.
c)         Menjalankan studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia.
d)        Berdomisili di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
e)         Terdaftar dalam struktur keanggotaan IMN yang disahkan dengan Surat Keputusan dari Kecamatan.
f)          Taat pada Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Anggota pasif yaitu anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)         Warga Negara Indonesia.
b)         Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa.
c)         Menjalankan studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia.
d)        Berdomisili di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 9
Dewan Pembina ialah Masyarakat yang peduli terhadap IMN yang pengangkatannya berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar.
Pasal 10
Dewan presidium ialah mereka yang pernah berkecimpung dalam IMN dan berjasa untuk IMN yang pengangkatannya berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar.
Pasal 11
(1)   Badan Pimpinan diperkenankan merangkap keanggotaan organisasi mahasiswa extra universitas yang lain, yang sah, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan diakui oleh IMN dengan syarat dapat dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Besar jika diperlukan.
(2)   Anggota IMN diperkenankan merangkap keanggotaan organisasi mahasiswa extra universitas yang lain, yang sah, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan diakui oleh IMN dengan syarat sepengetahuan Badan Pimpinan.
(3)   Anggota dengan keanggotaan rangkap harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh Badan Pimpinan kepada Musyawarah Besar.
Pasal 12
Anggota berhenti karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.
Pasal 13
Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pimpinan, dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar yang dapat membatalkan atau menguatkan pemberhentian tersebut.
BAB V
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 14
Musyawarah Besar
  1. Musyawarah Besar adalah kekuasaan tertinggi.
  2. Musyawarah Besar paling sedikit diadakan dua tahun sekali.
  3. Musyawarah Besar menerima / menilai laporan serta pertanggung-jawaban Badan Pimpinan selama masa jabatannya serta mengesahkannya.
  4. Musyawarah Besar menetapkan Penjabat Ketua sampai terpilih Ketua yang baru.
  5. Musyawarah Besar memilih dan membentuk KIP (Komisi Independen Pemilihan) untuk Badan Pimpinan berikutnya.
  6. Musyawarah Besar menentukan garis-garis besar pokok kebijaksanaan keorganisasian termasuk perubahan AD-ART, atau pembubaran organisasi.
  7. Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh anggota aktif yang mempunyai hak serta kewajiban seperti termaktup dalam Anggaran Dasar.
  8. Anggota pasif dapat mengikuti Musyawarah Besar tetapi hanya mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.

  1. Musyawarah Besar berhak meminta Badan Pimpinan mengadakan redressing atau membubarkan Badan Pimpinan sebelum masa jabatannya, bila ternyata Badan Pimpinan tersebut menurut penilaian Musyawarah Besar telah menjalankan kebijaksanaan yang bertentangan dengan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 tambah  1 dari jumlah Anggota (quorum).
  3. Bila pada panggilan pertama tidak tercapai quorum maka pada Musyawarah yang diselenggarakan berdasarkan panggilan kedua, Musyawarah adalah sah tanpa memperhatikan quorum.
  4. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila hal ini tak tercapai maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
  5. Keputusan sah apabila mendapat persetujuan paling sedikit 1/2 tambah  1 dari semua anggota aktif peserta Musyawarah Besar.
  6. Musyawarah Besar dipanggil oleh Ketua.
  7. Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya permintaan itu oleh paling sedikit 1/2 tambah  1 dari jumlah anggota, Ketua Wajib memanggil Musyawarah Besar.
  8. Pengumuman mengenai akan diadakan Musyawarah Besar sedikitnya harus diadakan dua minggu sebelumnya.
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk keperluan mendesak dan darurat.
  2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 1/2 tambah  1  dari jumlah anggota aktif.
  3. Musyawarah Luar Biasa dipanggil oleh 1/2 tambah  1 anggota aktif dan atas sepengetahuan Ketua.
  4. Peserta Musyawarah Luar Biasa hanya anggota aktif.
  5. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila hal ini tak tercapai maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
  6. Keputusan Musyawarah Luar Biasa sah apabila mendapat persetujuan paling sedikit 1/2 tambah  1 dari semua peserta.
  7. Keputusan Musyawarah Luar Biasa harus dapat dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Besar.
BAB VI

R A P A T
Pasal 16
Rapat Kerja
  1. Diadakan paling sedikit setahun sekali.
  2. Rapat Kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 setengah anggota Badan Pimpinan dan 1/2 setengah anggota aktif.
  3. Rapat Kerja dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal 17
Rapat Evaluasi
  1. Diadakan saat diperlukan untuk kelancaran program kerja atau kegiatan.
  2. Rapat Evaluasi dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 setengah anggota Badan Pimpinan dan 1/2 setengah anggota aktif.
  3. Rapat Evaluasi dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.

Pasal 18
Rapat Badan Pimpinan
  1. Diadakan paling sedikit enam bulan sekali.
  2. Rapat Badan Pimpinan dianggap sah bila dihadiri oleh setengah anggota Badan Pimpinan.
  3. Rapat Badan Pimpinan dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal 19
Rapat Kepanitiaan
  1. Diadakan untuk pelaksanaan kegiatan IMN.
  2. Rapat kepanitiaan dapat dihadiri oleh anggota aktif dan anggota pasif.
  3. Rapat kepanitiaan diadakan untuk penyusunan panitia pelaksanaan kegiatan.

  1. Ketua mengangkat serta menugaskan Panitia pelaksanaan kegiatan IMN atas persetujuan quorum.
  2. Panitia pelaksanaan kegiatan IMN bertanggung jawab sepenuhnya kepada Ketua.
BAB VII
SANKSI
Pasal 20
(1)   Anggota aktif yang tidak menghadiri setiap Musyawarah Besar tanpa ada pemberitahuan akan dianggap mengundurkan diri dari anggota aktif IMN.
(2)   Anggota aktif yang tidak menghadiri rapat sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan akan dikeluarkan dari anggota aktif IMN dan tidak akan diurus segala kepentingannya oleh IMN.
(3)   Badan pimpinan yang melakukan hal yang melanggar AD/ART dapat diturunkan dari jabatannya.
(4)   Anggota aktif yang melakukan hal yang melanggar AD/ART dapat dikeluarkan dari anggota aktif setelah dua kali peringatan.
BAB VIII:
LAIN-LAIN
Pasal 21
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh peraturan lain yang ditentukan oleh Badan Pimpinan.
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar