Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

IMN Pawai Takbiran ke Pedalaman Aceh Utara

Jumat, 24 Agustus 2012

ACEH UTARA – Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Aceh Utara bekerjasama dengan REMABESNI (Remaja Masjid Besar Nurul Iman Nibong) dan juga Muspika setempat menyemarakkan malam takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah keliling ke pedalaman Aceh Utara. Sabtu (18/8).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Fadel Aziz Pase mengatakan, “ini bukan tahun pertama kami mengadakan takbiran keliling ke pedalaman” ungkap Fadel.

IMN sebagai organisasi mahasiswa, sudah sepatutnya berbuat lebih terhadap kemajuan bangsa dan segala lini. Serta tidak hanya dalam dimensi pembangunan fisik, namun lebih dari itu IMN juga ikut berkiprah lewat dimensi pembangunan non fisik khususnya di bidang keagamaan dan sosial. Jelas Fadel.

Adapun rute yang diambil yaitu, start di Masjid Nurul Iman Nibong dan melanjutkan ke berbagai desa di Kecamatan Nibong, tambah Tgk. Mahyan Ridha, Ketua Remaja Masjid.

Tampak Seratusan Kendaran roda empat dan tujuh ratusan sepeda motor (kendaraan roda dua) termasuk kendaran Pramuka Aceh Utara dan PMI Aceh Utara, masyarakat pedalaman Aceh Utara sangat antusias menyambut Hari Raya Idul Fitri, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang senang dengan adanya takbiran yang memasuki pemukiman mereka.

IMN Aceh Utara Bukber Muspika dan Tokoh Masyarakat

Aceh Utara - Untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus, Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan buka puasa bersama di Gedung Aula Muspika setempat, Kamis (16/8).
Adapun tema dalam agenda buka puasa tahun ini yakni, Silaturrahmi, Sosialisasi dan Konsolidasi. jelas ketua panitia M. Fadhil Abta.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Aceh Utara, Fadel Aziz Pase, Ketua Presidium Mahyan Ridha, Dewan Pembina IMN H. Ismed Aj Hasan, S.Sos, muspika nibong, tokoh masyarakat dan ratusan pengurus juga tamu undangan seperti, ikatan mahasiswa tanah luas, ikatan mahasiswa matang kuli, ikatan mahasiswa paya bakong, ikatan mahasiswa pirak timu dan ikatan mahasiswa syamtalira aron. 

Meskipun kegiatan buka puasa itu berlangsung sederhana dengan mengunakan lauk kari kambing dan ikan bakar, namun paling tidak dapat menjadi ajang berkumpul sesama pengurus, karena berdomisili di wilayah yang berbeda masing-masing Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

"Buka puasa bersama ini adalah salah satu momen untuk saling berbagi informasi dan bermusyawarah bagaimana program kerja IMN ini ke depan bisa lebih baik lagi dan dapat dipercaya oleh publik sebagai organisasi mahasiswa. Alhamdulillah, kita dapat berkumpul di tempat yang sederhana ini, dalam acara buka puasa bersama," ujar Ketua IMN Aceh Utara, Fadel Aziz Pase.

Diharapkan, suasana seperti ini akan dapat terus dilaksanakan pada bulan suci Ramadan berikutnya demi memperkokoh hubungan antar sesama pengurus dan juga tali silaturahmi, sehingga IMN Aceh Utara dapat terus eksis menjadi wadah organisasi yang dapat memberikan manfaat sekaligus dipercaya oleh masyarakat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agen of control dan agen of change.

IMN sebagai organisasi mahasiswa, sudah sepatutnya berbuat lebih terhadap kemajuan bangsa dan segala lini. Serta tidak hanya dalam dimensi pembangunan fisik, namun lebih dari itu IMN juga ikut berkiprah lewat dimensi pembangunan non fisik khususnya di bidang keagamaan dan sosial.

Kenduri Apam, tradisi masyarakat Aceh

Rabu, 18 Juli 2012


Khanduri Apam (Kenduri Serabi) adalah salah satu tradisi masyarakat Aceh berupa pada bulan ke tujuh (buleun Apam) dalam kalender Aceh.Buleun Apam adalah salah satu dari nama-nama bulan dalam “Almanak Aceh” yang setara dengan bulan Rajab dalam Kalender Hijriah. Buleunartinya bulan, dan Apam adalah sejenis makanan yang mirip serabi.
Sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Aceh untuk mengadakanKhanduri Apam pada buleun Apam. Tradisi ini paling populer di kabupaten Pidie sehingga dikenal dengan sebutan Apam Pidie. Selain di Pidie, tradisi ini juga dikenal di Aceh Utara, Aceh Besar dan beberapa kabupaten lain di Provinsi Aceh.
Kegiatan toet apam (memasak apam) dilakukan oleh kaum ibu di desa. Biasanya dilakukan sendirian atau berkelompok. Pertama sekali yang harus dilakukan untuk memasak apam adalah top teupong breuh bit (menumbuk tepung dari beras nasi). Tepung tersebut lalu dicampur santan kelapa dalam sebuah beulangong raya (periuk besar). Campuran ini direndam paling kurang tiga jam, agar apam yang dimasak menjadi lembut. Adonan yang sudah sempurna ini kemudian diaduk kembali sehingga menjadi cair. Cairan tepung inilah yang diambil denganaweuek/iros untuk dituangkan ke wadah memasaknya, yakni neuleuek berupa cuprok tanoh (pinggan tanah).
Dulu, Apam tidak dimasak dengan kompor atau kayu bakar, tetapi dengan on ‘ue tho (daun kelapa kering. Malah orang-orang percaya bahwa Apam tidak boleh dimasak selain dengan on “ue tho ini. Masakan Apam yang dianggap baik, yaitu bila permukaannya berlubang-lubang , sedang bagian belakangnya tidak hitam dan rata(tidak bopeng).
Apam paling sedap bila dimakan dengan kuahnya, yang disebut kuah tuhe, berupa masakan santan dicampur pisang klat barat(sejenis pisang raja) atau nangka masak serta gula. Bagi yang alergi kuah tuhe mungkin karenaluwihnya (gurih), kue Apam dapat pula dimakan bersama kukuran kelapa yang dicampur gula. Bahkan yang memakan Apam saja (seunge Apam), yang dulu di Aceh Besar disebut Apam beb. Selain dimakan langsung, dapat juga Apam itu direndam beberapa lama ke dalam kuahnya sebelum dimakan. Cara demikian disebut Apam Leu'eop. Setelah semua kuahnya habis dihisap barulah Apam itu dimakan.
Apam yang telah dimasak bersama kuah tuhe siap dihidangkan kepada para tamu yang sengaja dipanggil/diundang ke rumah. Dan siapapun yang lewat/melintas di depan rumah, pasti sempat menikmati hidangan Khanduri Apam ini. Bila mencukupi, kenduri Apam juga diantar ke Meunasah (surau di Aceh) serta kepada para keluarga yang tinggal di kampung lain. Begitulah, acara toet Apam diadakan dari rumah ke rumah atau dari kampung ke kampung lainnya selama buleuen Apam(bulan Rajab) sebulan penuh.
Sejarah Khanduri Apam
Tradisi Khanduri Apam ini adalah berasal dari seorang sufi yang amat miskin di Tanah Suci Mekkah. Si miskin yang bernama Abdullah Rajab adalah seorang zahid yang sangat taat pada agama Islam. Berhubung amat miskin, ketika ia meninggal tidak satu biji kurma pun yang dapat disedekahkan orang sebagai kenduri selamatan atas kematiannya. Keadaan yang menghibakan/menyedihkan hati itu; ditambah lagi dengan sejarah hidupnya yang sebatangkara, telah menimbulkan rasa kasihan masyarakat sekampungnya untuk mengadakan sedikit kenduri selamatan di rumah masing-masing. Mereka memasak Apam untuk disedekahkan kepada orang lain. Itulah ikutan tradisi toet Apam (memasak Apam) yang sampai sekarang masih dilaksanakan masyarakat Aceh.
Selain pada buleuen Apam (bulan Rajab), kenduri Apam juga diadakan pada hari kematian. Ketika si mayat telah selesai dikebumikan, semua orang yang hadir dikuburan disuguhi dengan kenduri Apam. Apam di perkuburan ini tidak diberi kuahnya. Hanya dimakan dengan kukuran kelapa yang diberi gula (dilhok ngon u)
Khanduri Apam juga diadakan di kuburan setelah terjadi gempa hebat– seperti gempa tsunami, hari Minggu, 26 Desember 2004. Tujuannya adalah sebagai upacara Tepung Tawar (peusijuek) kembali bagi famili mereka yang telah meninggal. Akibat gempa besar; boleh jadi si mayat dalam kubur telah bergeser tulang-belulangnya. Sebagai turut berduka-cita atas keadaan itu; disamping memohon rahmat bagi si mati, maka diadakanlah khanduri Apam tersebut.
Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa latar belakang pelaksanaan kenduri apam pada mulanya ditujukan kepada laki-laki yang tidak shalat Jum'at ke mesjid tiga kali berturut-turut, sebagai dendanya diperintahkan untuk membuat kue apam sebanyak 100 buah untuk diantar ke mesjid dan dikendurikan (dimakan bersama-sama) sebagai sedekah. Dengan semakin seringnya orang membawa kue apam ke mesjid akan menimbulkan rasa malu karena diketahui oleh masyarakat bahwa orang tersebut sering meninggalkan shalat jumat.

Tradisi Pembuatan Rencong Terancam Punah


Rencong (Bahasa Aceh: Rintjong, Rincong) adalah senjata tajam belati tradisional Aceh, di pulau Sumatera Indonesia bentuknya menyerupai huruf "L". Rencong termasuk dalam kategori belati yang berbeda dengan pisau atau pedang. Rencong memiliki kemiripan rupa dengan keris. Panjang mata pisau rencong dapat bervariasi dari 10 cm sampai 50 cm. Rencong dimasukkan ke dalam sarung belati yang terbuat dari kayu, gading, tanduk, atau terkadang logam perak atau emas.
Rencong memiliki tingkatan; untuk raja atau sultan biasanya sarungnya terbuat dari gading dan mata pisaunya dari emas dan berukirkan sekutip ayat suci dari Alquran agama Islam. Sedangkan rencong-rencong lainnya biasanya terbuat dari tanduk kerbau ataupun kayu sebagai sarungnya, dan kuningan atau besi putih sebagai belatinya. Rencong begitu populer di masyarakat Aceh sehingga Aceh juga dikenal dengan sebutan "Tanah Rencong".
Tradisi pembuatan rencong terancam punah, khususnya di Kabupaten Aceh Utara. yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra kerajinan senjata tradisional khas Provinsi Aceh. Di Aceh Utara, sentra perajin rencong hanya terdapat di Kecamatan Tanah Pasir, yang saat ini hanya tersisa satu perajin.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dianggap tidak peduli dalam membina perajin rencong yang saat ini lebih banyak dimanfaatkan sebagai sovenir khas Aceh, dibanding fungsinya di masa lalu sebagai senjata tradisional. Salah seorang perajin rencong yang masih tersisa di Kecamatan Tanah Pasir Ishak Abdullah (57) menuturkan, sebenarnya setelah tahun 2000-an, masih ada tiga orang perajin rencong di Tanah Pasir. ”Pada masa darurat militer, pesanan rencong dari tanah pasir mengalami peningkatan. Pasukan TNI dan Polri yang ditugaskan ke Aceh, sering memesan rencong garapan tangannya, sebagai Souvenir”, ujar Ishak, yang ditemui di bengkel kecilnya, di Desa Blang, Kecamatan Tanah Pasir, Minggu (4/4/2010).
Ishak menyampaikan, beberapa tahun terakhir di Kecamatan Tanah Pasir hanya tinggal dia seorang perajin rencong yang masih bertahan. Sejumlah dua perajin lainnya menutup usaha dan bengkelnya. "Salah satu perajin adalah abang saya. Usahanya tak dilanjutkan karena beliau meninggal, sedangkan satu perajin lainnya kini tak lagi membuat rencong karena kalah kualitas dan rencong buatannya kurang laku," ujarnya. Ishak bersama seorang putranya Juliadi [29], mencoba untuk tetap bertahan pada Kerajinan Tangan Rencong. Meski tanpa saingan, Ishak mengaku cukup prihatin karena keberadaan perajin senjata tradisional di Aceh Utara tersebut bisa punah jika usahanya tutup.
Menurut Ishak, pemerintah daerah terkesan tak peduli dengan keberadaan perajin rencong. Sebab, menurut Ishak, dia pernah mengirimkan permintaan bantuan modal untuk membuka bengkel pembuatan rencong di luar bengkel yang kini ada di samping rumahnya. "Maksudnya agar ada lagi bengkel lain untuk pembuatan rencong, tetapi sampai sekarang tak pernah ada bantuan dari pemerintah daerah," ujarnya.
Sebenarnya, sebagai jenis usaha kecil dan mikro, Ishak merasa berhak mendapat bantuan dari pemerintah. Setiap hari, Ishak dan anaknya mampu membuat tiga buah rencong ukuran kecil (tiga inci) dan sebuah ukuran sedang (enam hingga tujuh inci). "Biasanya, setelah jadi, ada agen yang datang ke mari untuk kemudian memasarkannya di Lhokseumawe atau bahkan di bawa luar Aceh," katanya.

Kontemplasi Tragedi Tsunami di Museum Tsunami Aceh


APAKAH Anda masih ingat tragedi tsunami yang melanda Aceh? Untuk mengenang tragedi yang menelan korban sekira 250.000 orang dan meluluhlantahkan perekonomian Aceh, didirikanlah Museum Tsunami Aceh.
Museum Tsunami Aceh berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh yang buka setiap hari (kecuali Jumat) pukul 10.00-12.00 dan 15.00-17.00. Bangunan bergaya rumah panggung ini cukup unik karena apabila dipandang dari jarak jauh, bentuknya menyerupai kapal laut dengan cerobongnya.
Salah satu tour guide Museum Tsunami Aceh Edward menjelaskan, arsitektur Museum Tsunami Aceh menggabungkan rumah Aceh bertipe panggung dengan konsep escape building hill berupa bukit untuk evakuasi bencana tsunami. Tersemat pula nilai tradisional tari saman, cahaya dari lafaz Allah, serta taman terbuka berkonsep masyarakat urban.
“Di dalamnya, Anda dapat menemukan lorong sempit dengan air terjun yang mengeluarkan suara bergemuruh di kedua sisinya seakan mengingatkan dahsyatnya gelombang tsunami. Museum Tsunami Aceh menampilkan simulasi elektronik gempa bumi Samudra Hindia 2004, foto-foto korban, dan kisah dari korban selamat,” paparnya kepada wartawan saat mengelilingi Museum Tsunami Aceh, NAD, belum lama ini.
Erdward melanjutkan, museum diresmikan pada Februari 2008. Tujuan pembangunannya selain untuk mengenang gempa bumi yang mengakibatkan tsunami pada 2004 juga menjadi pusat pendidikan dan pusat evakuasi jika bencana tsunami kembali melanda.
“Model bangunannya adalah hasil pemenang sayembara, yaitu M Ridwan Kamil (dosen Arsitektur dari Institut Teknologi Bandung) dengan ide bangunan berupa Rumoh Aceh as Escape Hill. Denah bangunan museum ini merupakan analogi dari epicenter gelombang laut tsunami. Unsur tradisional berupa Tari Saman telah diterjemahkan dalam kulit luar bangunan eksteriornya,” terangnya.
Masuk ke Museum Tsunami Aceh berawal ke lorong sempit yang gelap di mana sisi kiri dan kanannya terdapat air bergemuruh, kadang memercik pelan, lalu bergemuruh kencang. Sesaat, suara-suara tersebut akan mengingatkan Anda pada kejadian tsunami pada 26 Januari 2004 di Banda Aceh dan sekitarnya.
Berlanjut ke lantai satu di mana terdapat beberapa ruangan yang berisi rekam jejak kejadian tsunami 2004, di antaranya ruang pamer tsunami, pratsunami, saat tsunami, dan ruang pascatsunami. Beberapa gambar peristiwa tsunami, artefak jejak tsunami, dan diorama ditampikan di lantai ini. Salah satunya, diorama kapal nelayan yang diterjang gelombang tsunami dan diorama kapal PLTD Apung yang terdampar di Punge Blang Cut.
Setelah itu, langsung ke lantai dua yang berisi media-media pembelajaran berupa perpustakaan, ruang alat peraga, ruang 4D (empat dimensi), dan souvenir shop. Beberapa alat peraga yang ditampilkan, antara lain rancangan bangunan yang tahan gempa serta model diagram patahan bumi. Ada beberapa fasilitas terus disempurnakan, seperti ruang lukisan bencana, diorama, pustaka, ruang 4 dimensi, serta kafe.
Eksterior museum mengekspresikan keberagaman budaya Aceh dengan ornamen dekoratif berunsur transparansi seperti anyaman bambu. Tampilan interiornya akan menggiring Anda pada perenungan atas musibah dahsyat yang diderita warga Aceh sekaligus kepasrahan dan pengakuan atas kekuatan dan kekuasaan Tuhan.
Erdward menuturkan, Museum Tsunami Aceh dibangun atas prakarsa beberapa lembaga, yaitu Badan Rekontruksi dan Aceh-Nias, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Daerah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Ikatan Arsitek Indonesia.
“Kunjungan Anda ke Museum Tsunami Aceh tidak akan sia-sia karena bangunan museum ini sarat nilai kearifan lokal dan didesain dengan konsep kapal dan dari luar jauh terlihat seperti cerobong, sehingga unik untuk direkam dalam kamera Anda,” tutupnya.

Kapal di Atas Rumah, Objek Wisata di Lampulo


Gampong Lampulo di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, menjadi desa wisata. Masyarakat setempat menyatakan kesiapan mereka untuk menjadikan kawasan tersebut desa wisata.
"Selain kesiapan masyarakatnya, Gampong Lampulo juga memiliki sejumlah objek wisata layak jual," kata Geuchik (kepala desa) Lampulo Alta Zaini di Banda Aceh, Selasa (6/9/2011).
Ia menuturkan kesiapan masyarakat menjadikan Lampulo sebagai gampong wisata bisa dilihat dari sikap ramah dalam menyambut kedatangan para wisatawan.
Sebelumnya, lanjutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan Gampong Lampulo sebagai desa wisata guna mendukung program tahun kunjungan Banda Aceh 2011.
Salah satu objek wisata yang paling terkenal di Lampulo adalah kapal di atas rumah. Objek wisata itu merupakan saksi bisu sejarah bencana alam gempa dan tsunami 26 Desember 2004.
"Kapal kayu nelayan itu terdampar di atas rumah warga usai tsunami menerjang. Lebih 100 wisatawan dalam dan luar negeri berkunjung ke kapal di atas rumah tersebut setiap harinya," katanya.
Selain itu, katanya, ada juga objek lainnya, seperti wisata pancing, kampung nelayan, dan sejumlah industri rumah tangga yang mendukung sektor pariwisata.
Ia mengatakan, wisatawan yang berkunjung ke Lampulo bisa mendapatkan beragam produk khas Aceh hasil industri rumah tangga para korban tsunami.
"Ikan kayu khas Aceh maupun produk perikanan lainnya hingga bordir Aceh bisa menjadi suvenir wisatawan. Semuanya produksi masyarakat Lampulo," katanya.
Sementara, Kepala Biro Humas Asosiasi Profesional Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh Akmal A menyatakan, Gampong Lampulo memiliki potensi pariwisata menjanjikan.
Menurutnya, di Lampulo ada objek wisata laut dan sungai yang bisa dikembangkan. Apalagi letak geografisnya berdekatan dengan muara Krueng Aceh, sungai yang membelah Kota Banda Aceh.
"Industri kerajinan masyarakatnya bisa dikemas agar mampu mendukung sektor pariwisata. Apalagi di Lampulo didukung adanya hotel yang cukup representatif," demikian Akmal.

AD / ART Ikatan MAhasiswa Nibong


M U K K A D I M A H
Bahwa pada hakekatnya Mahasiswa Indonesia adalah manusia, pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus ikut serta memikul tanggung jawab nusa dan bangsanya untuk melaksanakan tugas suci kearah tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Bahwa Mahasiswa Indonesia yang bercita-cita luhur haruslah memberikan segenap pikiran dan tenaganya pada negara dan bangsanya dengan tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kelancaran studinya.
Bahwa hanya kekuatan mahasiswa Indonesia yang digalang dengan baik dan didasari oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 serta berpegang teguh pada nilai-nilai Agama, Sosial dan Budaya merupakan potensi yang besar bagi kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
Dan demi tercapainya tujuan tersebut, kekuatan mahasiswa Indonesia khususnya yang berada di Aceh wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,  digalang dalam suatu organisasi dengan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal-pasal di bawah.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Nibong yang disingkat dengan IMN.
Pasal 2
Waktu
IMN didirikan di Banda Aceh pada tanggal 28 Oktober 2003 untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
IMN berkedudukan di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.


BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Bentuk
Ikatan Mahasiswa Nibong berbentuk Organisasi paguyuban.
Pasal 5
Azas
Ikatan Mahasiswa Nibong (IMN) berazaskan Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan.
Pasal 6
Sifat
Ikatan Mahasiswa Nibong adalah suatu organisasi yang bersifat umum, tak berdasar suatu ideologi politik apapun selain Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Ikatan Mahasiswa Nibong memiliki maksud sebagai berikut:
a) Menggalang dan mempersatukan segenap pikiran dan tenaga mahasiswa Indonesia untuk menyumbangkan dharma baktinya bagi kemajuan negara dan bangsa tanpa meninggalkan rasa cinta dan setia kepada Almamater.
b)     Menanam dan memupuk rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa umumnya, yang berada di Kecamatan Nibong khususnya.
c)    Menanam dan memupuk rasa persahabatan dan kekeluargaan mahasiswa untuk membina masyarakat yang adil, damai dan sejahtera atas dasar persahabatan serta persamaan derajat seluruh umat manusia.

d)  Menanam dan memupuk rasa cinta mahasiswa terhadap masyarakat serta tanah air untuk dapat membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan segenap ilmu pengetahuan mahasiswa.
e)  Menjalin kerja sama antar mahasiswa dalam memberikan kontribusi dan pelayanan sosial terhadap masyarakat.
f)      Membantu upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam program pembangunan masyarakat.
Pasal 8
Tujuan
Ikatan Mahasiswa Nibong mempunyai tujuan sebagai berikut:
a)      Terbentuknya suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa khususnya yang berdomisili di Kecamatan Nibong dan kabupaten Aceh Utara.
b)      Tercipta jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa yang kuat dalam upaya membina dan memajukan masyarakat.
c)      Tumbuhnya rasa cinta yang besar dalam jiwa mahasiswa terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah besar yang disingkat dengan ( MUBES ).
BAB V
PEMBENDAHARAAN DAN USAHA
Pasal 10
Perbendaharaan
(1)   Perbendaharaan organisasi terdiri dari :
a)         Benda yang tak bergerak
b)         Benda yang bergerak
c)         Keuangan

(1)   Sumber dana Ikatan Mahasiswa Nibong.
a)         Donatur umum
b)         Proposal
c)         Sumber dana lain-lain yang sah
Pasal 11
Usaha
(1)   Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat serta kegiatan-kegiatan negara untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia, khususnya untuk masyarakat Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
(2)   Memperhatikan dan mengurus kepentingan kesejahteraan dan studi anggota-anggota khususnya dan mahasiswa Indonesia pada umumnya.
(3)   Mengadakan hubungan dengan organisasi-organisasi lain untuk mengadakan kerjasama.
(4)   Lain-lain usaha yang sah serta tak bertentangan dengan AD-ART demi kepentingan masyarakat.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
  1. Dewan Pembina.
  2. Dewan Presidium.
  3. Anggota.
Pasal 13
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Ikatan Mahasiswa Nibong terdiri dari:
  1. Badan pembimbing terdiri atas: Dewan Pembina, Dewan Presidium.
  2. Badan pimpinan terdiri atas: Ketua umum dan Ketua Divisi.
  3. Badan pelengkap terdiri atas: Anggota aktif.
  4. Badan pendukung terdiri atas: Anggota pasif.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
(1)   Anggota Ikatan Mahasiswa Nibong adalah Mahasiswa/i yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang terbagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif.
(2)   Anggota aktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah mahasiswa/i yang tergabung dalam struktur IMN dan disahkan oleh pihak Kecamatan.
(3)   Anggota pasif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah mahasiswa/I yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang tidak menjadi anggota aktif.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak
  1. Dewan Pembina.
    1. Dewan Pembina mempunyai hak bicara dan bersuara.
    2. Dewan Pembina mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kegiatan yang dilakukan oleh IMN.
  2. Dewan presidium.
    1. Dewan Presidium mempunyai hak bicara dan bersuara.
    2. Dewan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kegiatan yang dilakukan oleh IMN.
    3. Dewan presidium mempunyai hak untuk menegur dan memperingatkan kesalahan yang dilakukan oleh anggota IMN.
  3. Anggota Aktif.
    1. Anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak bersuara.
    2. Anggota aktif mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
    3. Anggota aktif mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang perkembangan organisasi IMN.
    4. Anggota aktif mempunyai hak mendapat pertolongan untuk mengatasi segala kesulitan dalam melaksanakan tugas-tugas IMN.
    5. Anggota Pasif.
      1. Anggota pasif mempunyai hak bicara.
      2. Anggota pasif mempunyai hak untuk memilih.
      3. Anggota pasif mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang perkembangan organisasi IMN.
      4. Anggota pasif berhak membantu segala kegiatan yang diadakan oleh IMN.
Pasal 16
Kewajiban
  1. Dewan Pembina.
    1. Dewan Pembina mempunyai kewajiban untuk membina IMN.
    2. Dewan Pembina mempunyai kewajiban untuk membantu dan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang dilakukan IMN, yang tidak bertentangan dengan segala peraturan dan kaidah dalam masyarakat.
  2. Dewan presidium.
    1. Dewan Presidium mempunyai kewajiban untuk membina IMN.
    2. Dewan Presidium mempunyai kewajiban untuk membantu, mendukung serta memberi bimbingan penuh untuk kelancaran kegiatan yang dilakukan IMN, yang tidak bertentangan dengan segala peraturan dan kaidah dalam masyarakat.
  3. Anggota Aktif.
    1. Anggota aktif  mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap AD/ART yang ditetapkan IMN.
    2. Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
    3. Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk ikut aktif dalam memajukan IMN dan melaksanakan tugas-tugas dari setiap kegiatan IMN.
    4. Anggota aktif mempunyai kewajiban hadir disetiap rapat dan kegiatan yang diselenggarakan oleh IMN.
    5. Setiap anggota aktif wajib taat dan patuh pada putusan Badan Pimpinan.


BAB IX
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 17
Musyawarah Besar ( MUBES )
Musyawarah besar merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Nibong yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 tambah  1 dari seluruh anggota aktif.
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB )
Dalam keadaan luar biasa yang mendesak Ikatan Mahasiswa Nibong dapat mengadakan Musyawarah Luar Biasa atas usulan 1/2 tambah  1 anggota aktif.
BAB X
R A P A T
Pasal 19
  1. Rapat Kerja.
  2. Rapat Evaluasi.
  3. Rapat Badan Pimpinan.
  4. Rapat Kepanitiaan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 21
Pembubaran
Ikatan Mahasiswa Nibong dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
BAB XII
Pasal 22
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
SIFAT
Pasal 1
(1)   Ikatan Mahasiswa Nibong adalah organisasi lokal, berdiri sendiri serta tak mempunyai hubungan organisasi yang mengikat dengan suatu organisasi atau golongan lain.
(2)   Ikatan Mahasiswa Nibong tidak terikat oleh keyakinan atau ideologi apapun serta menghargai dan menghormati agama maupun keyakinan politik masing-masing anggota selama tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta garis-garis pokok kebijaksanaan Ikatan Mahasiswa Nibong.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang organisasi terdiri dari :
1. Warna: Hijau, putih dan hitam
2. Gambar:   
  1. Bintang lima
  2. Pita
Pasal 3
Makna dari Lambang organisasi:
  1. Warna:
  1. Hijau melambangkan kehidupan, kesegaran, kegairahan yang abadi dari mahasiswa.
  2. Putih, melambangkan kesucian.
  3. Hitam melambangkan keteguhan.
  1. Gambar:
  1. Bintang lima melambangkan suatu cita-cita yang tinggi yang hendak diwujudkan.

  1. Pita dengan simpul dikanan kirinya melambangkan persahabatan serta kekeluargaan yang erat.

Pasal 4
Lambang organisasi diwujudkan dalam bentuk:
  1. Bintang lima, dengan warna dasar hijau dan tulisan putih dan hitam.
  2. Pita / cordon, dengan warna hijau.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi IMN dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Musyawarah Besar adalah organ yang tertinggi dalam IMN.
  2. Badan Pimpinan adalah badan pelaksana yang tertinggi dalam IMN.
  3. Badan pelengkap adalah organ pelaksana pembantu dalam IMN.
  4. Badan pendukung adalah organ pelaksana pendukung dalam IMN.
Pasal 6
(1)   Badan Pimpinan bekerja selama 2 tahun dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar.
(2)   Badan Pimpinan harus membuat program serta rencana anggaran belanja yang didasari oleh garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar, sebagai pegangan menjalankan kehidupan organisasi selama masa jabatannya.
(3)   Badan Pimpinan berhak membentuk badan-badan pelengkap untuk membantu pelaksanaan programnya.
(4)   Badan Pimpinan berhak mengadakan redressing selama masa kerjanya dengan maksud memperlancar/meningkatkan effisiensi kerja untuk memenuhi programnya.
Pasal 7
Badan Pimpinan bekerja menjalankan kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Mubes dibantu oleh Badan-Badan Pelengkap.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1)   Anggota aktif yaitu anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)         Warga Negara Indonesia.
b)         Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa.
c)         Menjalankan studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia.
d)        Berdomisili di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
e)         Terdaftar dalam struktur keanggotaan IMN yang disahkan dengan Surat Keputusan dari Kecamatan.
f)          Taat pada Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Anggota pasif yaitu anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)         Warga Negara Indonesia.
b)         Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa.
c)         Menjalankan studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia.
d)        Berdomisili di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 9
Dewan Pembina ialah Masyarakat yang peduli terhadap IMN yang pengangkatannya berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar.
Pasal 10
Dewan presidium ialah mereka yang pernah berkecimpung dalam IMN dan berjasa untuk IMN yang pengangkatannya berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar.
Pasal 11
(1)   Badan Pimpinan diperkenankan merangkap keanggotaan organisasi mahasiswa extra universitas yang lain, yang sah, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan diakui oleh IMN dengan syarat dapat dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Besar jika diperlukan.
(2)   Anggota IMN diperkenankan merangkap keanggotaan organisasi mahasiswa extra universitas yang lain, yang sah, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan diakui oleh IMN dengan syarat sepengetahuan Badan Pimpinan.
(3)   Anggota dengan keanggotaan rangkap harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh Badan Pimpinan kepada Musyawarah Besar.
Pasal 12
Anggota berhenti karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.
Pasal 13
Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pimpinan, dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar yang dapat membatalkan atau menguatkan pemberhentian tersebut.
BAB V
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 14
Musyawarah Besar
  1. Musyawarah Besar adalah kekuasaan tertinggi.
  2. Musyawarah Besar paling sedikit diadakan dua tahun sekali.
  3. Musyawarah Besar menerima / menilai laporan serta pertanggung-jawaban Badan Pimpinan selama masa jabatannya serta mengesahkannya.
  4. Musyawarah Besar menetapkan Penjabat Ketua sampai terpilih Ketua yang baru.
  5. Musyawarah Besar memilih dan membentuk KIP (Komisi Independen Pemilihan) untuk Badan Pimpinan berikutnya.
  6. Musyawarah Besar menentukan garis-garis besar pokok kebijaksanaan keorganisasian termasuk perubahan AD-ART, atau pembubaran organisasi.
  7. Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh anggota aktif yang mempunyai hak serta kewajiban seperti termaktup dalam Anggaran Dasar.
  8. Anggota pasif dapat mengikuti Musyawarah Besar tetapi hanya mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.

  1. Musyawarah Besar berhak meminta Badan Pimpinan mengadakan redressing atau membubarkan Badan Pimpinan sebelum masa jabatannya, bila ternyata Badan Pimpinan tersebut menurut penilaian Musyawarah Besar telah menjalankan kebijaksanaan yang bertentangan dengan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 tambah  1 dari jumlah Anggota (quorum).
  3. Bila pada panggilan pertama tidak tercapai quorum maka pada Musyawarah yang diselenggarakan berdasarkan panggilan kedua, Musyawarah adalah sah tanpa memperhatikan quorum.
  4. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila hal ini tak tercapai maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
  5. Keputusan sah apabila mendapat persetujuan paling sedikit 1/2 tambah  1 dari semua anggota aktif peserta Musyawarah Besar.
  6. Musyawarah Besar dipanggil oleh Ketua.
  7. Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya permintaan itu oleh paling sedikit 1/2 tambah  1 dari jumlah anggota, Ketua Wajib memanggil Musyawarah Besar.
  8. Pengumuman mengenai akan diadakan Musyawarah Besar sedikitnya harus diadakan dua minggu sebelumnya.
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk keperluan mendesak dan darurat.
  2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 1/2 tambah  1  dari jumlah anggota aktif.
  3. Musyawarah Luar Biasa dipanggil oleh 1/2 tambah  1 anggota aktif dan atas sepengetahuan Ketua.
  4. Peserta Musyawarah Luar Biasa hanya anggota aktif.
  5. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila hal ini tak tercapai maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
  6. Keputusan Musyawarah Luar Biasa sah apabila mendapat persetujuan paling sedikit 1/2 tambah  1 dari semua peserta.
  7. Keputusan Musyawarah Luar Biasa harus dapat dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Besar.
BAB VI

R A P A T
Pasal 16
Rapat Kerja
  1. Diadakan paling sedikit setahun sekali.
  2. Rapat Kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 setengah anggota Badan Pimpinan dan 1/2 setengah anggota aktif.
  3. Rapat Kerja dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal 17
Rapat Evaluasi
  1. Diadakan saat diperlukan untuk kelancaran program kerja atau kegiatan.
  2. Rapat Evaluasi dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 setengah anggota Badan Pimpinan dan 1/2 setengah anggota aktif.
  3. Rapat Evaluasi dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.

Pasal 18
Rapat Badan Pimpinan
  1. Diadakan paling sedikit enam bulan sekali.
  2. Rapat Badan Pimpinan dianggap sah bila dihadiri oleh setengah anggota Badan Pimpinan.
  3. Rapat Badan Pimpinan dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal 19
Rapat Kepanitiaan
  1. Diadakan untuk pelaksanaan kegiatan IMN.
  2. Rapat kepanitiaan dapat dihadiri oleh anggota aktif dan anggota pasif.
  3. Rapat kepanitiaan diadakan untuk penyusunan panitia pelaksanaan kegiatan.

  1. Ketua mengangkat serta menugaskan Panitia pelaksanaan kegiatan IMN atas persetujuan quorum.
  2. Panitia pelaksanaan kegiatan IMN bertanggung jawab sepenuhnya kepada Ketua.
BAB VII
SANKSI
Pasal 20
(1)   Anggota aktif yang tidak menghadiri setiap Musyawarah Besar tanpa ada pemberitahuan akan dianggap mengundurkan diri dari anggota aktif IMN.
(2)   Anggota aktif yang tidak menghadiri rapat sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan akan dikeluarkan dari anggota aktif IMN dan tidak akan diurus segala kepentingannya oleh IMN.
(3)   Badan pimpinan yang melakukan hal yang melanggar AD/ART dapat diturunkan dari jabatannya.
(4)   Anggota aktif yang melakukan hal yang melanggar AD/ART dapat dikeluarkan dari anggota aktif setelah dua kali peringatan.
BAB VIII:
LAIN-LAIN
Pasal 21
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh peraturan lain yang ditentukan oleh Badan Pimpinan.

Pengunjung

Pilihan

Mengenai Saya

Foto saya
Berfikir Cerdas Bertindak Tegas