Bahwa pada hakekatnya Mahasiswa
Indonesia adalah manusia, pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus
ikut serta memikul tanggung jawab nusa dan bangsanya untuk melaksanakan tugas
suci kearah tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Bahwa Mahasiswa Indonesia yang
bercita-cita luhur haruslah memberikan segenap pikiran dan tenaganya pada
negara dan bangsanya dengan tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap
kelancaran studinya.
Bahwa hanya kekuatan mahasiswa Indonesia
yang digalang dengan baik dan didasari oleh Pancasila, Undang Undang Dasar 1945
serta berpegang teguh pada nilai-nilai Agama, Sosial dan Budaya merupakan potensi yang besar bagi
kemajuan negara dan bangsa Indonesia.
Dan demi tercapainya tujuan tersebut,
kekuatan mahasiswa Indonesia khususnya yang berada di Aceh wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh
Utara, digalang dalam suatu organisasi dengan ketentuan yang
dicantumkan dalam pasal-pasal di bawah.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Nibong yang disingkat dengan IMN.
Pasal 2
Waktu
IMN
didirikan
di Banda Aceh
pada tanggal 28 Oktober 2003 untuk
waktu yang tak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
IMN
berkedudukan di Kecamatan
Nibong Kabupaten Aceh Utara.
BAB II
BENTUK, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Bentuk
Ikatan Mahasiswa Nibong berbentuk Organisasi paguyuban.
Pasal 5
Azas
Ikatan Mahasiswa
Nibong (IMN) berazaskan Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan.
Pasal 6
Sifat
Ikatan
Mahasiswa Nibong adalah suatu organisasi yang bersifat
umum, tak berdasar suatu ideologi politik apapun selain Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Ikatan Mahasiswa Nibong memiliki maksud sebagai
berikut:
a) Menggalang dan mempersatukan segenap
pikiran dan tenaga mahasiswa Indonesia untuk menyumbangkan dharma baktinya bagi kemajuan
negara dan bangsa tanpa meninggalkan rasa cinta dan setia kepada Almamater.
b) Menanam dan memupuk rasa persahabatan
dan kekeluargaan mahasiswa umumnya, yang berada di Kecamatan Nibong khususnya.
c) Menanam dan memupuk rasa persahabatan
dan kekeluargaan mahasiswa untuk membina masyarakat yang adil, damai dan
sejahtera atas dasar persahabatan serta persamaan derajat seluruh umat manusia.
d) Menanam
dan memupuk rasa cinta mahasiswa terhadap masyarakat serta tanah air untuk
dapat membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan
segenap ilmu pengetahuan mahasiswa.
e) Menjalin
kerja sama antar mahasiswa dalam memberikan kontribusi dan pelayanan sosial
terhadap masyarakat.
f)
Membantu
upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam program pembangunan masyarakat.
Pasal
8
Tujuan
Ikatan
Mahasiswa Nibong mempunyai tujuan sebagai berikut:
a)
Terbentuknya
suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa khususnya yang berdomisili di
Kecamatan Nibong dan kabupaten Aceh Utara.
b)
Tercipta
jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa yang kuat dalam upaya membina dan
memajukan masyarakat.
c)
Tumbuhnya
rasa cinta yang besar dalam jiwa mahasiswa terhadap masyarakat, bangsa dan
Negara.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal
9
Kedaulatan
tertinggi di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah besar yang disingkat dengan ( MUBES ).
BAB V
PEMBENDAHARAAN DAN USAHA
Pasal 10
Perbendaharaan
(1)
Perbendaharaan organisasi terdiri dari :
a)
Benda yang tak bergerak
b)
Benda yang bergerak
c)
Keuangan
(1)
Sumber
dana Ikatan Mahasiswa Nibong.
a)
Donatur
umum
b)
Proposal
c)
Sumber
dana lain-lain yang sah
Pasal 11
Usaha
(1)
Ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan
masyarakat serta kegiatan-kegiatan negara untuk memajukan bangsa dan negara
Indonesia, khususnya
untuk masyarakat Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
(2)
Memperhatikan dan mengurus kepentingan
kesejahteraan dan studi anggota-anggota khususnya dan mahasiswa Indonesia pada
umumnya.
(3)
Mengadakan hubungan dengan
organisasi-organisasi lain untuk mengadakan kerjasama.
(4)
Lain-lain usaha yang sah serta tak
bertentangan dengan AD-ART demi kepentingan masyarakat.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
- Dewan Pembina.
- Dewan Presidium.
- Anggota.
Pasal 13
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Ikatan Mahasiswa Nibong terdiri dari:
- Badan pembimbing terdiri atas: Dewan Pembina,
Dewan Presidium.
- Badan
pimpinan terdiri atas: Ketua umum dan Ketua Divisi.
- Badan pelengkap terdiri atas: Anggota aktif.
- Badan pendukung terdiri atas: Anggota pasif.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
14
(1)
Anggota Ikatan Mahasiswa Nibong adalah
Mahasiswa/i
yang berdomisili di wilayah
Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang terbagi menjadi anggota aktif dan
anggota pasif.
(2)
Anggota
aktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah mahasiswa/i yang tergabung
dalam struktur IMN dan disahkan oleh pihak Kecamatan.
(3)
Anggota
pasif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah mahasiswa/I yang
berdomisili di wilayah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang tidak menjadi
anggota aktif.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak
- Dewan
Pembina.
- Dewan Pembina mempunyai hak bicara dan bersuara.
- Dewan Pembina mempunyai hak untuk mendapatkan
informasi kegiatan yang dilakukan oleh IMN.
- Dewan
presidium.
- Dewan Presidium mempunyai hak bicara dan
bersuara.
- Dewan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
kegiatan yang dilakukan oleh IMN.
- Dewan presidium mempunyai hak untuk menegur dan
memperingatkan kesalahan yang dilakukan oleh anggota IMN.
- Anggota
Aktif.
- Anggota aktif mempunyai hak bicara dan hak
bersuara.
- Anggota aktif mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih.
- Anggota aktif mempunyai hak untuk mendapat
informasi tentang perkembangan organisasi IMN.
- Anggota aktif mempunyai hak mendapat pertolongan
untuk mengatasi segala kesulitan dalam melaksanakan tugas-tugas IMN.
- Anggota
Pasif.
- Anggota pasif mempunyai hak bicara.
- Anggota pasif mempunyai hak untuk memilih.
- Anggota pasif mempunyai hak untuk mendapat
informasi tentang perkembangan organisasi IMN.
- Anggota pasif berhak membantu segala kegiatan
yang diadakan oleh IMN.
Pasal 16
Kewajiban
- Dewan
Pembina.
- Dewan Pembina mempunyai kewajiban untuk membina
IMN.
- Dewan Pembina mempunyai kewajiban untuk membantu
dan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang dilakukan IMN, yang tidak
bertentangan dengan segala peraturan dan kaidah dalam masyarakat.
- Dewan
presidium.
- Dewan Presidium mempunyai kewajiban untuk
membina IMN.
- Dewan Presidium mempunyai kewajiban untuk
membantu, mendukung serta memberi bimbingan penuh untuk kelancaran
kegiatan yang dilakukan IMN, yang tidak bertentangan dengan segala
peraturan dan kaidah dalam masyarakat.
- Anggota
Aktif.
- Anggota aktif
mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap AD/ART yang ditetapkan
IMN.
- Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Anggota aktif mempunyai kewajiban untuk ikut
aktif dalam memajukan IMN dan melaksanakan tugas-tugas dari setiap
kegiatan IMN.
- Anggota aktif mempunyai kewajiban hadir disetiap
rapat dan kegiatan yang diselenggarakan oleh IMN.
- Setiap
anggota aktif
wajib taat
dan patuh pada putusan Badan Pimpinan.
BAB IX
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR
BIASA
Pasal 17
Musyawarah
Besar ( MUBES )
Musyawarah
besar merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Nibong yang dihadiri
sekurang-kurangnya 1/2 tambah 1 dari
seluruh anggota aktif.
Pasal 18
Musyawarah
Luar Biasa ( MUSLUB )
Dalam
keadaan luar biasa yang mendesak Ikatan
Mahasiswa Nibong dapat mengadakan Musyawarah Luar Biasa atas usulan 1/2 tambah 1 anggota aktif.
BAB
X
R A P A T
Pasal 19
- Rapat Kerja.
- Rapat
Evaluasi.
- Rapat
Badan Pimpinan.
- Rapat Kepanitiaan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (Mubes)
dan Musyawarah Luar Biasa yang
diadakan khusus untuk itu.
Pasal 21
Pembubaran
Ikatan
Mahasiswa Nibong dapat dibubarkan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.
BAB XII
Pasal 22
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
SIFAT
Pasal 1
(1)
Ikatan
Mahasiswa Nibong
adalah organisasi lokal,
berdiri sendiri serta tak mempunyai hubungan organisasi yang mengikat dengan
suatu organisasi atau golongan lain.
(2)
Ikatan
Mahasiswa Nibong tidak terikat oleh keyakinan atau
ideologi apapun serta menghargai dan menghormati agama maupun keyakinan politik
masing-masing anggota selama tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
serta garis-garis pokok kebijaksanaan Ikatan Mahasiswa Nibong.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang organisasi terdiri dari :
1. Warna: Hijau, putih dan hitam
2. Gambar:
- Bintang lima
- Pita
Pasal 3
Makna dari Lambang organisasi:
- Warna:
- Hijau melambangkan
kehidupan, kesegaran, kegairahan yang abadi dari mahasiswa.
- Putih,
melambangkan kesucian.
- Hitam melambangkan keteguhan.
- Gambar:
- Bintang lima
melambangkan
suatu cita-cita
yang tinggi yang hendak diwujudkan.
- Pita dengan simpul
dikanan kirinya melambangkan persahabatan serta kekeluargaan yang erat.
Pasal 4
Lambang organisasi diwujudkan dalam bentuk:
- Bintang lima, dengan warna
dasar hijau dan tulisan putih dan hitam.
- Pita
/ cordon, dengan warna hijau.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi IMN dijalankan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Musyawarah
Besar adalah organ yang tertinggi dalam IMN.
- Badan Pimpinan adalah badan pelaksana yang
tertinggi dalam IMN.
- Badan
pelengkap adalah organ pelaksana pembantu dalam IMN.
- Badan
pendukung adalah organ pelaksana pendukung dalam IMN.
Pasal 6
(1)
Badan Pimpinan bekerja selama 2 tahun dan bertanggung jawab kepada
Musyawarah Besar.
(2)
Badan Pimpinan harus membuat program
serta rencana anggaran belanja yang didasari oleh garis-garis pokok kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Musyawarah
Besar,
sebagai pegangan menjalankan kehidupan organisasi selama masa jabatannya.
(3)
Badan Pimpinan berhak membentuk
badan-badan pelengkap untuk membantu pelaksanaan programnya.
(4)
Badan Pimpinan berhak mengadakan
redressing selama masa kerjanya dengan maksud memperlancar/meningkatkan
effisiensi kerja untuk memenuhi programnya.
Pasal 7
Badan Pimpinan bekerja menjalankan
kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Mubes dibantu oleh Badan-Badan
Pelengkap.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1)
Anggota aktif yaitu anggota yang telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Warga Negara Indonesia.
b)
Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa.
c)
Menjalankan studi dan terdaftar pada
Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di Indonesia.
d)
Berdomisili
di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
e)
Terdaftar
dalam struktur keanggotaan IMN yang disahkan dengan Surat Keputusan dari
Kecamatan.
f)
Taat pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggota pasif yaitu anggota yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Warga
Negara Indonesia.
b)
Memiliki
Kartu Tanda Mahasiswa.
c)
Menjalankan
studi dan terdaftar pada Universitas/Institut/Akademi Negeri maupun Swasta di
Indonesia.
d)
Berdomisili
di Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 9
Dewan
Pembina ialah Masyarakat yang peduli terhadap IMN yang pengangkatannya
berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar.
Pasal 10
Dewan
presidium ialah mereka yang pernah berkecimpung dalam IMN dan
berjasa untuk IMN
yang pengangkatannya berdasarkan keputusan Badan Pimpinan dan dipertanggungjawabkan
pada Musyawarah Besar.
Pasal 11
(1)
Badan
Pimpinan diperkenankan merangkap keanggotaan organisasi
mahasiswa extra universitas yang lain,
yang
sah, yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan diakui oleh IMN dengan syarat dapat dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Besar jika diperlukan.
(2)
Anggota IMN diperkenankan merangkap
keanggotaan organisasi mahasiswa extra universitas yang lain, yang sah, yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 dan diakui oleh IMN
dengan syarat sepengetahuan Badan Pimpinan.
(3)
Anggota dengan keanggotaan rangkap harus
dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh Badan Pimpinan kepada Musyawarah Besar.
Pasal 12
Anggota berhenti karena:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan.
Pasal 13
Pemberhentian anggota dilakukan oleh
Badan Pimpinan, dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar yang dapat membatalkan
atau menguatkan pemberhentian
tersebut.
BAB V
MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 14
Musyawarah Besar
- Musyawarah
Besar adalah kekuasaan tertinggi.
- Musyawarah
Besar paling sedikit diadakan dua tahun sekali.
- Musyawarah
Besar menerima / menilai laporan serta pertanggung-jawaban Badan Pimpinan
selama masa jabatannya serta mengesahkannya.
- Musyawarah Besar
menetapkan Penjabat Ketua sampai terpilih Ketua yang baru.
- Musyawarah
Besar memilih dan membentuk
KIP (Komisi
Independen Pemilihan) untuk Badan Pimpinan
berikutnya.
- Musyawarah
Besar menentukan garis-garis besar pokok
kebijaksanaan keorganisasian termasuk perubahan AD-ART, atau pembubaran
organisasi.
- Peserta Musyawarah Besar adalah
seluruh anggota aktif yang mempunyai hak serta kewajiban
seperti termaktup dalam Anggaran Dasar.
- Anggota pasif dapat mengikuti Musyawarah Besar tetapi hanya mempunyai hak
bicara dan tidak
memiliki hak suara.
- Musyawarah
Besar berhak meminta Badan Pimpinan mengadakan
redressing atau membubarkan Badan Pimpinan sebelum masa jabatannya, bila
ternyata Badan Pimpinan tersebut menurut penilaian Musyawarah Besar telah
menjalankan kebijaksanaan yang bertentangan dengan garis-garis pokok
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
- Musyawarah
Besar dianggap sah bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 tambah 1 dari
jumlah Anggota (quorum).
- Bila pada panggilan pertama tidak tercapai
quorum maka pada Musyawarah yang diselenggarakan berdasarkan
panggilan kedua, Musyawarah adalah sah tanpa memperhatikan
quorum.
- Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan
mufakat, apabila hal ini tak tercapai maka keputusan diambil berdasar
suara terbanyak.
- Keputusan
sah apabila mendapat persetujuan paling sedikit 1/2 tambah 1 dari semua anggota aktif peserta
Musyawarah Besar.
- Musyawarah
Besar dipanggil oleh Ketua.
- Selambat-lambatnya satu bulan setelah
diterimanya permintaan itu oleh paling sedikit 1/2 tambah
1 dari jumlah anggota, Ketua Wajib memanggil Musyawarah Besar.
- Pengumuman mengenai akan diadakan Musyawarah Besar sedikitnya
harus diadakan dua minggu sebelumnya.
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah Luar Biasa
diadakan untuk keperluan mendesak dan darurat.
- Musyawarah Luar Biasa dapat
dilakukan atas permintaan paling sedikit 1/2 tambah
1 dari jumlah anggota aktif.
- Musyawarah Luar Biasa
dipanggil oleh 1/2
tambah 1 anggota aktif dan atas
sepengetahuan Ketua.
- Peserta Musyawarah Luar
Biasa hanya anggota aktif.
- Keputusan
diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, apabila hal ini tak tercapai
maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
- Keputusan Musyawarah
Luar Biasa sah apabila
mendapat persetujuan paling sedikit 1/2 tambah 1 dari semua peserta.
- Keputusan Musyawarah
Luar Biasa harus dapat dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Besar.
BAB VI
R A P A T
Pasal 16
Rapat Kerja
- Diadakan paling sedikit setahun sekali.
- Rapat Kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh
1/2 setengah
anggota Badan Pimpinan dan 1/2 setengah anggota aktif.
- Rapat Kerja dapat diadakan atas permintaan
sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal 17
Rapat Evaluasi
- Diadakan saat diperlukan untuk kelancaran program
kerja atau kegiatan.
- Rapat
Evaluasi
dianggap sah apabila
dihadiri oleh 1/2 setengah
anggota Badan Pimpinan dan 1/2 setengah anggota aktif.
- Rapat
Evaluasi
dapat diadakan atas permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan
Pimpinan.
Pasal 18
Rapat Badan Pimpinan
- Diadakan paling sedikit enam bulan sekali.
- Rapat Badan Pimpinan dianggap sah bila dihadiri
oleh setengah anggota Badan Pimpinan.
- Rapat Badan Pimpinan dapat diadakan atas
permintaan sepertiga dari jumlah anggota Badan Pimpinan.
Pasal 19
Rapat Kepanitiaan
- Diadakan untuk pelaksanaan kegiatan IMN.
- Rapat kepanitiaan dapat dihadiri oleh anggota
aktif dan anggota pasif.
- Rapat kepanitiaan diadakan untuk penyusunan
panitia pelaksanaan kegiatan.
- Ketua mengangkat serta
menugaskan Panitia pelaksanaan kegiatan IMN atas persetujuan quorum.
- Panitia
pelaksanaan
kegiatan IMN bertanggung jawab sepenuhnya
kepada Ketua.
BAB VII
SANKSI
Pasal 20
(1)
Anggota
aktif yang tidak menghadiri setiap Musyawarah Besar tanpa ada pemberitahuan
akan dianggap mengundurkan diri dari anggota aktif IMN.
(2)
Anggota
aktif yang tidak menghadiri rapat sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut
tanpa adanya pemberitahuan akan dikeluarkan dari anggota aktif IMN dan tidak
akan diurus segala kepentingannya oleh IMN.
(3)
Badan
pimpinan yang melakukan hal yang melanggar AD/ART dapat diturunkan dari
jabatannya.
(4)
Anggota
aktif yang melakukan hal yang melanggar AD/ART dapat dikeluarkan dari anggota
aktif setelah dua kali peringatan.
BAB VIII:
LAIN-LAIN
Pasal 21
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh peraturan lain yang
ditentukan oleh Badan Pimpinan.